JAKARTA – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH, MH, secara resmi membuka Pasar Murah Virtual (Pasar Gocap) dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Jaksa Agung berharap hadirnya pasar murah menjadi salah satu langkah memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan program Pemerintah memutus tali rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Namun juga tidak menghilangkan esensi dan nilai manfaat kegiatan Pasar Murah di Lingkungan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Turut hadir secara virtual Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta diikuti seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Agung dan Perwakilan dari Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) maupun perwakilan dari Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KPBA).
Jaksa Agung mengapresiasi terobosan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pasar Murah Virtual yang diselenggarakan secara virtual. Menurut dia, kegiatan itu merupakan langkah cerdas karena masih bisa saling peduli kepada sesama tetapi tidak menimbulkan kerumunan. “Cara salah satunya menggunakan dan memanfaatkan sarana teknologi,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut, Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Murah Virtual merupakan momentum untuk mewujudkan kepedulian bersama dalam rangka membantu masyarakat, khususnya warga Adhyaksa sebagai alternatif untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan yang diperlukan dengan harga yang terjangkau dan barang yang berkualitas.
Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan kegiatan pasar murah virtual ini pada hakikatnya merupakan bentuk konkret ibadah hablum minnanas, dimana dalam ibadah puasa yang sedang dilakukan tentunya mengandung hikmah, bukan hanya menahan lapar dan dahaga namun turut memantik kesadaran bersama untuk menumbuhkan rasa empati kepada sesama, yang pada akhirnya akan menguatkan nilai-nilai solidaritas.
“Saya berharap kegiatan dapat ditumbuhkembangkan di momen lain dengan menyasar masyarakat yang lebih luas lagi dan kiranya langkah positif ini dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk berbuat yang terbaik bagi kebaikan bersama,” katanya.
Bagikan Bingkisan
Seusai membuka pasar Gocap, Jaksa Agung juga membagikan bingkisan dan voucher belanja kepada perwakilan pegawai Kejaksaan Agung, perwakilan honorer, perwakilan Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), perwakilan Pengurus Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD), dan perwakilan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang diwakili oleh Ketua Forwaka. Dia berharap kegiatan ini dapat berjalan sukses dan lancar serta nilai manfaat dari acara ini dapat dirasakan segenap warga Adhyaksa.
Sebelumnya Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. menyampaikan kegiatan Pasar Murah (Pasar Gocap) di lingkungan Kejaksaan Agung diselenggarakan dalam rangka mengisi kegiatan di bulan suci Ramadhan 1442 H dan nantinya hasil dari penjualan Pasar Murah akan disumbangkan kepada Program Kejaksaan RI Peduli.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menyampaikan kegiatan Pasar Murah Virtual di lingkungan Kejaksaan Agung diberi nama “Pasar Gocap” karena semua produk paket yang ditawarkan seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) paket, antara lain:
- Paket minyak goreng isi 5 liter;
- Paket telur ayam 3 kg;
- Paket mie instan 1 dus;
- Paket ikan asin (ikan teri 1 kg atau ikan selais 1 pack);
- Paket bawang (bawang merah 2 kg dan bawang putih ½ kg);
- Paket gula pasir 1 kg dan 3 botol sirup (gula 1 kg dan sirup 3 botol);
- Paket daging sapi 700 gram;
- Paket beras 5 kg.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih ada dan guna menghidari kerumunan dan memutus mata rantai virus Covid-19 maka kegiatan Pasar Murah di lingkungan Kejaksaan Agung diselenggarakan secara virtual dengan cara memesan melalui link pasarmurah.kejaksaan.go.id dimulai pada Senin 26 April 2021 – Selasa 27 April 2021 pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menyampaikan kegiatan Pasar Murah Virtual bukan hanya suatu tradisi di hari-hari besar keagamaan saja, tetapi dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi para pegawai dan non pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.