Cara Merayakan Lebaran di Tengah Pandemi & Larangan Mudik 2021

  • Bagikan
Hari Raya Idul Ftri 1442 akan dirayakan kurang dari satu minggu lagi. Sayangnya, perayaan Lebaran tahun ini belum terlepas dari pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia sejak 2020. Kondisi ini menyebabkan perayaan hari Lebaran sebisa mungkin dilakukan berjarak dan jauh dari kerumunan.
Apalagi baru-baru ini pemerintah mengeluarkan larangan mudik selama periode libur Lebaran 2021. Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan hari ini (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal ini menyebabkan banyak orang terpaksa batal mudik dan tidak jadi berkumpul bersama keluarga besar untuk melakukan rutinitas Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Larangan mudik Lebaran 2021
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19. “Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya.
SE tersebut memuat aturan terkait larangan mudik yang akan berlangsung selama periode 22 April hingga 24 Mei 2021. Larangan mudik akan dibagi dalam tiga periode, yaitu periode pra larangan mudik (22 April – 5 Mei 2021), larangan mudik (6 – 17 Mei 2021), dan pasca larangan mudik (18 – 24 Mei 2021). “Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti yang dikutip dari Sekertariat Kabinet (Setkab).
Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *