JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Dr. Sunarta SH. MH. menerima audiensi dari jajaran Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) yang baru terbentuk beberapa waktu lalu.
Jajaran LBH HKTI diterima langsung oleh Jamintel di ruang kerjanya, Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Audiensi LBH HKTI tersebut dalam rangka membangun sinergi dengan para pihak yang terkait di dalam maupun di luar pemerintahan dalam menyelesaikan konflik agraria, termasuk dengan Kejagung.
Hal ini sesuai dengan arahan Ketua Umum HKTI Jenderal (Purn) Moeldoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), saat peresmian LBH HKTI pada 8 April 2021 lalu.
Moeldoko berharap LBH HKTI dapat memediasi penyelesaian sengketa tanah atau konflik agraria, yang mana tujuan ini sejalan dengan fungsi dan peran KSP.
Berdasarkan catatan KSP, sedikitnya ada 1.041 laporan kasus konflik agraria selama periode 2016 – 2021. Dari jumlah itu, 105 kasus atau 10% di antaranya memperhadapkan masyarakat adat dengan berbagai pihak, seperti perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara.
Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan adanya potret ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah bagi masyarakat, khususnya kaum tani di pedesaan.