SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna meminimkan risiko hukum dan mengamankan aset dari gangguan pihak ketiga dalam rangka pembangunan double treck ke sejumlah wilayah.
Kerja sama itu diresmikan melalui penandatanganan perjanjian antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim dengan PT KAI Daop 8 Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Menurut Dr. Mohamad Dofir SH MH, kerja sama ini difokuskan pada pendampingan dan konsultasi permasalahan hukum yang nantinya dihadapi oleh PT KAI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Seperti diamanahkan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara. Dengan adanya perjanjian ini, antara Kejati Jatim dan PT KAI akan berisinergi saling membantu untuk berkaitan permasalahan-permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Mohamad Dofir, Rabu (5/5/2021).
Kajati Jatim menjelaskan bahwa inti perjanjian tersebut untuk membantu dan mengurangi risiko-risiko hukum atas kebijakan- kebijakan yang diterbitkan olah pihak PT KAI ke depannya.
“Wujudnya seperti pemberian pendapat-pendapat hukum terhadap kebijakan yang bakal atau sudah diterbitkan oleh jajaran PT KAI nantinya. Jangan sampai terjebak dengan risiko-risiko hukum, sehingga dari awal kita memberikan pemahaman dan arahan,” ujarnya.
Sementara itu, Executive Vice President Daerah Operasi 8 Surabaya Heri Siswanto AMD mengatakan perjanjian ini merupakan lanjutan dari perjanjian sebelumnya. Menurutnya justifikasi bisnis tidak bisa berdiri sendiri, sehingga aspek legal dinilai penting bagi pihaknya.
“Kita dalam waktu dekat akan ada agenda strategis dari pemerintah, pembangunan doubel track antara Mojokerto – Sepanjang , yang kemungkinan dimulai pada bulan Juni 2021, kemudian dilanjutkan bangunan double track juga antara Sepanjang-Wonokromo yang insya Allah dimulai pada 2022,” ungkap Heri.
Selain itu ada juga pengembangan dalam waktu dekat di wilayah stasiun Surabaya Pasar Turi dan Dupak 18.
“Ada juga pengembangan jalur dari Indro menuju ke Gresik yang sampai saat ini kita bisa mengkorseen KA dari Kandangan sampai ke Indro lanjut sampai ke Gresik, kemudian ada pembangunan jalur KA Bandara Juanda serta konektivitas jalur kereta api di wilayah Lamongan-Surabaya-Sidoarjo dan Mojokerto untuk bisa terealisasi,” paparnya.
Semua penugasan tersebut, tutur Heri, pasti membutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk dari kejaksaan khususnya terkait permasalahan aset PT KAI yang saat ini diserobot atau dikuasi oleh masyarakat swasta atau instansi lainya.
Acara ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan ketat, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.