JAKARTA – Jaksa Agung Dr. Burhanuddin SH MH melakukan kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan Jaksa Agung pada kunjungan kerja sebelumnya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan.
Dalam arahannya, Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada jajarannya bahwa Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya larangan mudik.
“Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19,” kata Jaksa Agung.
Larangan mudik diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 No. 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan RI selama Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam Surat Edaran itu, Jaksa Agung mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house di lingkungan Kejaksaan RI.
“Kebijakan ini guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Momentum yang sangat baik ini harus dijaga dan disiplin mematuhi ketentuan tersebut,” tutur Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini.
“Jangan mudik! Tetap tinggal ditempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House!,” tegas Jaksa Agung.
Dia mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas.
“Saya meminta kesadaran seluruh jajaran untuk dapat memastikan upaya pencegahan berjalan dengan baik yaitu dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahan diri tidak meninggalkan tempat tugas. Untuk itu mari saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, guna mencegah perilaku koruptif pada saat rangkaian perayaan hari besar keagamaan dan menjaga marwah institusi, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghilangkan kebiasan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi.
Cara yang bisa dilakukan antara lain menolak dan menghindari segala pemberian yang mengarah ketindakan suap dan pemerasan (no bribery); serta menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya (no kickback).
Jajaran juga harus menolak dan/atau menghindari pemberian hadiah yang berkaitan dengan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan dan ketentuan baik dilakukan oleh pribadi pegawai maupun yang melibatkan keluarga atau kolega (no gift), serta menolak dan menghindari fasilitas mewah yang berlebihan (no luxurious hospitality).
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh aparatur Kejaksaan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya maupun mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat untuk meminta proyek atau fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah di wilayah hukumnya.
“Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kejaksaan Negeri apabila ada yang mengaku teman saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatasnamakan Jaksa Agung, meminta proyek pada Pemerintah Daerah atau Instansi lain jangan dipercaya karena itu adalah pembohongan dan saya tidak akan menolerir perbuatan tersebut, hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerja di Pemerintah daerah atau unit kerja Pusat yang ada di daerah, agar menolak permintaan tersebut, bila perlu tangkap. Ini perintah saya,” tegas Jaksa Agung.
Guna menutup potensi-potensi tersebut, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada jajaran Satgas 53 untuk melaksanakan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan RI.
Media Sosial
Jaksa Agung RI juga mengingatkan jajarannya untuk mengunakan media sosial secara baik agar tetap mengedepankan kedewasaan dan etika, hal ini dikarenakan media sosial merupakan dunia tanpa batas, sehingga konten yang diposting dapat dilihat oleh orang banyak, dan untuk itu hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonis, menyinggung SARA, menyerang pribadi orang lain dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya.
“Teknologi dalam hal ini harus menjadi instrumen yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan RI,” ujarnya.
Terkait dengan hibah, Jaksa Agung mengingatkan untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-138/A/Cr.1/09/2011 tanggal 21 September 2011 perihal Hibah Dari Penerimaan Daerah yaitu mengenai larangan menerima hibah bentuk uang dan mematuhi aturan tersebut masih efektif berlaku, sebab akan sangat berpengaruh dengan laporan pertanggungjawaban keuangan instansi Kejaksaan RI.
“Akuntabilitas pengelolaan keuangan saudara berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan (opini BPK). Pertahankan opini WTP yang telah diraih,” pesan Jaksa Agung.
Pahlawan Nasional
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Jaksa Agung keempat R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional atas kontribusinya yang luar biasa selama sebagai seorang Jaksa Agung RI.
“Seluruh jajaran Kejaksaan RI patut meneladani nilai-nilai keteladanan R. Soeprapto yaitu kejujuran, keteguhan, kesederhanaan dan keberanian serta kesempurnaan dalam bertugas. Beliau merupakan cerminan pribadi yang berlandaskan Tri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia, kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah memberikan warna tersendiri,” ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung tidak ingin ketokohan, keteladanan serta jasa-jasa Jaksa Agung keempat R. Soeprapto dilupakan oleh bangsa ini, bahkan para jaksa muda pun sepertinya tidak mengetahui kiprah almarhum.
“Oleh karena itu, sebagai Jaksa Agung RI, saya merasa bertanggungjawab untuk mengenalkan dan menanamkan kembali nilai-nilai yang beliau tinggalkan kepada seluruh Jaksa muda sebagai generasi penerus di institusi ini,” ujarnya.
Dia berharap dengan menjadikan R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional sehingga dapat dijadikan sebagai role model seorang tokoh jaksa ideal yang dapat ditiru dan diikuti sikap perilakunya dalam meniti karier sebagai seorang jaksa.
Jaksa Agung mengusulkan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk membuat materi bahan ajar diklat terkait dengan sejarah dan wawasan Kejaksaan, sehingga para Insan Adhyaksa Muda mengetahui dimana ia bekerja dan bagaimana sepatutnya bersikap dalam melaksanakan tugas yang berlandaskan doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Kepada jajaran intelijen, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengoptimalkan fungsi deteksi dini, hal ini dikarenakan adanya peningkatan ekskalasi aktivitas tindakan teror baik yang mengatasnamakan agama maupun tindak sparatisme yang merebak akhir-akhir ini.
“Gunakan semua sumber daya guna memperkirakan segala potensi AGHT yang ada, sampaikan informasi sekecil apapun kepada pimpinan karena hal tersebut bermanfaat dalam menentukan langkah pimpinan selanjutnya,” ungkap Jaksa agung.
Dia meminta setiap jajaran intelijen melakukan pemetaan terhadap pemberitaan di media massa dan sosial media terhadap berita hoax maupun fake news yang mendiskreditkan dan menurunkan citra Kejaksaan.
Jaksa Agung juga meminta untuk mengiatkan fungsi PAKEM secara intensif gunakan kewenangan di bidang pengawasan aliran kepercayaan yang dimiliki dengan cara turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitas yang berpotensi mengandung paham radikalisme serta jalin komunikasi secara intesif dengan para tokoh lintas agama.
“Pastikan setiap kegiatan aliran kepercayaan tersebut tidak disisipi pemahaman terorisme dan radikalisme yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan,” kata Burhanuddin.
Pelanggaran Prokes
Mengenai penanganan perkara pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan atensi penuh dalam melakukan penanganan perkara secara cermat, profesional dan terukur serta menerapkan tuntutan maksimal.
Hal ini terkait dengan tindak pidana yang terjadi di Bandara Kualanamu di Deli Serdang dan Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu, serta tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain. Atensi khusus ini guna melindungi keselamatan masyarakat serta untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Selanjutnya terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung menekankan untuk dioptimalisasi bukan ditargetkan, sehingga dalam hal ini lebih ditekankan kualitas penanganan, jangan mengangkat kasus dengan serampangan.
Dia berharap di bidang pidana khusus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang batasan waktu penanganan penyidikan sehingga setiap perkara yang akan dinaikkan ke tahap penyidikan benar-benar telah diperhitungkan kecukupan alat buktinya.
“Dengan demikian kualitas penanganan perkara dapat ditingkatkan dan potensi perkara mangkrak dapat dihindari. Ingat, kualitas penanganan perkara juga dinilai dari kecepatan penanganan perkara,” katanya.
Jaksa Agung akan minta pertanggung-jawaban profesionalitas para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional.
Di akhir arahannya, Jaksa Agung meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya.