Larangan Mudik, Ini Arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

  • Bagikan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan arahannya kepada seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Tanah Air untuk tidak mudik selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, larangan mudik pasti ada sanksinya.

Jaksa Agung memahami kerinduan seluruh pegawai terhadap keluarga di kampung halaman tetapi larangan mudik ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga yang dirindukan.

Dia mengingatkan seluruh pegawai Kejaksaan Agung agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Salam sehat, selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” ungkap Jaksa Agung.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *