Indonesia Calonkan Diri Lagi menjadi Anggota CCPCJ PBB

  • Bagikan
Dubes Wina
Dubes Darmansjah Djumala.

WINA, Austria | GemaNusantara.id – Duta Besar / Watap RI Wina Dr. Darmansjah Djumala menyampaikan pencalonan Indonesia sebagai anggota Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (CCPCJ) PBB periode 2024-2026.

Pencalonan tersebut disampaikan pada Sesi ke-30 CCPCJ Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung di Wina, Austria, pada 17-21 Mei 2021.

“Indonesia meminta dukungan negara anggota PBB atas pencalonan Indonesia sebagai anggota CCPCJ,” kata Duta Besar RI Wina yang menjadi Ketua Delegasi RI dalam pernyataan nasional yang disampaikan pada pertemuan tersebut (19/5/2021).

CCPCJ merupakan badan pembuat kebijakan utama PBB di bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana dan merupakan forum untuk bertukar keahlian, pengalaman dan informasi untuk mengembangkan strategi nasional dan internasional, menanggulangi kejahatan nasional dan transnasional dan mendorong keadilan sistem administrasi peradilan pidana.

Sebelumnya, Indonesia telah tiga kali menjadi anggota CCPCJ pada periode 2004-09, 2013-15 dan 2018-2020.

Pada pernyataan nasionalnya di Sesi ke-30 CCPCJ, Dubes Djumala kembali mengajak negara PBB untuk memberikan perhatian serius kepada kejahatan perikanan (fishery crime) yang tidak saja merugikan ekonomi negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kerusakan ekosistem laut serta memiliki juga kaitan dengan kejahatan transnasional lainnya.

Kejahatan Siber

Duta Besar RI Wina juga menyampaikan komitmen dukungan Indonesia pada kerja Komite Penyusunan Konvensi Internasional terkait kejahatan siber (open-ended ad hoc intergovernmental committee to elaborate a comprehensive international convention on countering the use of information and communications technologies for criminal purposes) yang telah memulai pertemuan resmi pertama di New York pada 10 Mei 2021.

Pada pertemuan ini, Indonesia terpilih secara aklamasi sebagai salah satu anggota Biro Ad Hoc Committee. Komite ini diberikan mandat oleh Majelis Umum PBB untuk membentuk suatu instrumen hukum internasional penanganan kejahatan siber.

Sesi ke-30 CCPCJ berlangsung secara hybrid pada 17-21 Mei 2021 di Wina, Austria, membahas berbagai isu terkait kerja sama internasional pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

Delegasi Indonesia dipimpin Duta Besar / Watap RI Wina dan beranggotakan unsur dari Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemlu, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BNPT dan KBRI/PTRI Wina.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *