JAKARTA | GemaNusantara.id – Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalkan peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta SH MH saat membuka Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara virtual, Kamis (20/5/2021).
“Intelijen Penegakan Hukum berperan melakukan deteksi dan peringatan dini guna mencegah dan menanggulangi setiap ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis, agar pembangunan proyek strategis dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” kata Jamintel dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung.
Merujuk pada Visi dan Misi Presiden Jokowi Widodo-Wapres Ma’ruf Amin, papar Jamintel, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI melalui surat Nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Surat Jaksa Agung itu menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan, antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi, serta meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta pemerintah daerah.
Dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, tetapi lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
Upaya Preventif
Dalam pelaksanaannya, tutur Sunarta, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.
“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” jelasnya.