Penyidik Kejaksaan Agung Temui BPK, Bahas Angka Kerugian Negara di Kasus Asabri

  • Bagikan
Korupsi PT Asabri

JAKARTA | GemaNusantara.id –  Penyidik Kejaksaan Agung akan memastikan angka kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dalam pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (21/5/2021).

Berdasarkan hasil audit BPK,  total kerugian Negara dalam kasus PT Asabri sebesar Rp 22 triliun, lebih rendah dari taksiran tim auditor internal Kejaksaan Agung yang mencapai Rp23,73 triliun

“Pertemuannya dengan BPK rencananya besok Jumat, 21 Mei 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di BPK, untuk pastikan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (20/5/2021) malam.

Menurut Febrie, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri yang dihitung oleh BPK itu akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai alat bukti serta memperkuat penuntutan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *