Kejaksaan Agung Awasi Penanganan Kasus Korupsi di Papua

  • Bagikan
Kasus Korupsi Perum Perindo

JAKARTA | GemaNusantara.id – Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Papua.

“Untuk sementara ini, ada beberapa yang memang ditangani di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dalam posisi melakukan supervisi terhadap perkara tersebut,” kata Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Menurut dia, Kejaksaan Agung mengawasi penanganan perkara itu oleh para jaksa secara virtual. “Kita lihat nanti progresnya. Belum tahu pasti ada berapa di Kejagung, termasuk di Kejari-Kejari. Tapi sudah ditangani oleh tim Monev (Monitoring dan Evaluasi) Jampidsus,” ujarnya.

Namun demikian, Febrie enggan merinci kasus korupsi yang ditangani di Papua. Yang jelas, tuturnya, kasus yang ditangani tersebut belum berkaitan dengan masalah dugaan korupsi Otsus Papua.

Dia menjelaskan alasan kasus tersebut tidak ditarik ke Kejaksaan Agung karena ingin memberdayakan penyidik di Kejari dan Kejati.

“Kalau di daerah itu kan menyangkut yang menjadi perhatian tentunya bisa dilakukan beberapa langkah, seperti supervisi dan diperbantukan atau yang lain-lain,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menerapkan dua kebijakan khusus dalam menangani masalah di Papua, yang meliputi Papua dan Papua Barat.

Salah satunya kebijakan itu yakni menelusuri penyalahgunaan dana negara. “Penelusuran penyalahgunaan dana negara atau korupsi. Kita sudah menentukan 10 korupsi terbesar (di Papua),” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (19/5/2021).

Mahfud menyebut pemerintah sudah mengantongi laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Komitmen itu untuk menepis anggapan pemerintah membiarkan praktik korupsi di Papua.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *