BPI KPNPA RI: Jaksa Jangan Alay Bermain Medsos

  • Bagikan
TB Rahmad
Tubagus Rahmad Sukendar. (dok)

JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan Agung agar bijak menggunakan media sosial untuk menjaga wibawa dan marwah lembaga penegak hukum itu.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, SSos. SH. mengatakan jajaran Kejaksaan Agung, khususnya Pejabat Utama Kejaksaan, agar mengindahkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menggunakan media sosial secara baik dan bermanfaat.

Menurut dia, Jaksa Agung telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk mengunakan media sosial secara baik dengan tetap mengedepankan kedewasaan dan etika, sebab media sosial merupakan dunia tanpa batas sehingga konten yang diposting dapat dilihat oleh orang banyak.

“Hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonis, menyinggung SARA, menyerang pribadi orang lain dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi dalam hal ini harus menjadi instrumen yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan RI,” kata Rahmad Sukendar mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (24/5/2021).

Oleh karena itu, BPI KPNPA RI meminta para Pejabat Utama Kejaksaan yang digaji oleh negara untuk tidak bermain-main dengan sosmed pribadi dan tidak peka terhadap masyarakat.

“Jaksa Agung harus tegas menindak Jaksa yang alay dan lebay, bila perlu dicopot saja dari jabatannya. Masih banyak jaksa yang baik dan berprestasi di daerah dalam mengungkap kasus-kasus korupsi namun dipindah jauh di tempat yang tidak semestinya,” tegas Rahmad Sukendar.

Dia juga mengingatkan agar Jaksa bidang pengawasan untuk melakukan fungsinya dengan mengawasi perilaku jajaran, termasuk para Pejabat Utama, tanpa pandang bulu dan tidak berlaku diskriminatif terhadap bawahan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *