JAKARTA | Gemanusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadao Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju, Selasa (25/5).
Usai diperiksa, Azis enggan menyampaikan materi pemeriksaan dan hanya mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan.
“Saya ikut proses saja,” ujar Azis di Gedung KPK kepada wartawan.
Sementara itu, Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan pihaknya terhitung sejak hari ini mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Stepanus.
Tumpak mengatakanKeterangan Azis diperlukan lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara yang menjerat Stepanus. Stepanus menjadi tersangka KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ia kini sudah ditahan penyidik KPK. Stepanus diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Atas perbuatannya itu, ia turut dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Azis diduga terlibat dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Stepanus menyatakan siap membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.