JAKARTA | GemaNusantara.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status Tersangka atas nama YP di Kota Medan, Selasa (25/5/21).
YP adalah mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Utara dalam dugaan korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017. Dalam kasus ini YP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10 miliar.
“Tersangka YP diamankan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonardi Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (25/5/2021).
Selanjutnya, YP diserahkan kepada Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara guna diperiksa sebagai tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonardi.