Bareskrim Polri Gandeng Kejagung Koordinasi Perkara Penipuan KSP Indosurya

  • Bagikan
Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung

JAKARTA | GemaNusantara.id – Bareskrim Polri berencana melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPAT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pihak perbankan terkait untuk membangun konstruksi perkara lebih lanjut.

“Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya,” kata Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5).

Helmy mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam menangani perkara ini lantaran terdapat sejumlah hal yang harus diperhatian dalam prosesnya.

Misalnya, kata dia, terdapat fakta hukum bahwa salah satu tersangka mengajukan bukti baru. Dalam hal ini, berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli.

“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” jelasnya.

Pada Juli 2020 hakim pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengesahkan homologasi PKPU antara Koperasi dengan para kreditur. Sehingga, kata Helmy, putusan tersebut harus menjadi atensi lebih dalam penanganan perkara ini agar penyidik tak menyalahi aturan hukum.

“Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track,” ucap Helmy.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *