JAKARTA | GemaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Dari total empat orang tersangka itu, salah satunya YRC selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya; AR selaku Wakil direktur PT Adonara Propertindo; TA selaku Direktur PT Adonara Propertindo dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
“Meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).
KPK menyebut telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang.
“Para tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” kata dia.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan perkara bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan, bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo
Pada 8 April 2019, disepakati Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu YRC dengan pihak penjual yaitu AR.
“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukanPidana pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI,” kata Setyo.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada AR sejumlah Rp43,5 miliar.
Terkait dengan pengadaan tanah di Munjul itu, ia menjelaskan perbuatan yang diduga melawan secara melawan hukum adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah. Selain itu, juga tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
“Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Juga adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PD Pembangunan Saran Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata dia.
Ia mengatakan, atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.