JAKARTA | GemaNusantara.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengetuk vonis kepada Habib Rizieq dengan denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hakim menegaskan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5).
Seperti diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Kasus kerumunan di Megamendung awalnya bermula saat mantan Imam Besar FPI itu menjalani kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung.
kegiatan Rizieq di pesantren tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang. Hal itu dinilai melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Jaksa mendakwa Rizieq melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.
Rizieq juga didakwa sejumlah pasal dalam perkara kerumunan di Megamendung oleh jaksa. Di antaranya melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.