Hingga 2030, Kebutuhan Kendaraan Listrik Roda Empat Capai 132.000 Unit

  • Bagikan
Kendaraan Listrik

JAKARTA |GemaNusantara.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai  132.000 unit mobilt hingga tahun 2030.

“Penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dia mengatakan hal itu, saat menjadi keynote speaker dalam acara Webinar dengan tema ‘Membangun Masyarakat eMobility’ yang diselenggarakan oleh Cigre Indonesia, Kamis (27/5/2021).

Dia mengatakan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub adalah dalam rangka mendukung percepatan program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Misalnya, untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp4,5 juta. Mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp27,8 juta sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 juta. Bus, untuk kendaraan BBM mencapai Rp126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 juta.

Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Menhub.

Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *