Kejati Sulteng dan Kaltim Amankan Buronan Terpidana Khoironi F Cadda

  • Bagikan
Korupsi APBD Morowali
Foto: Istimewa

JAKARTA |MegaNusantara.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV KPK dan Tim Tabur Kejati Kaltim berhasil menangkap terpidana asal Kejati Sulteng.

Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulteng menyebutkan terpidana atas nama Khoironi F Cadda ditangkap di Perumahan Grand Mahakam Blok D/8 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (27/5/2021).

Terpidana merupakan DPO Kejaksaan sejak tahun 2017, setelah Penuntut Umum menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. Namun terhadap terpidana tidak bisa dilakukan eksekusi karena keberadaan terpidana yang tidak lagi diketahui.

Khoironi F Cadda (63) yang lahir di Sidrap menetap di Ngingas Kecamatan Weru Kabupaten Sidoarjo Jawa timur.

Terpidana merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan Dana APBD Kabupaten  Morowali tahun Anggaran 2007 sebesar Rp4 miliar yang diperuntukkan sebagai dana penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Morowali (PD. Morowali) di Bungku Kecamatan Morowali.

Dana tersebut digunakan untuk pembelian kapal cepat KM Sinar Tobaku tanpa melalui mekanisme pengeluaran anggaran daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan proses pengadaan barang yang tidak melalui proses tender/lelang.

Akibat perbuatan terpidana, merugikan keuangan daerah Kab. Morowali. Perkara tindak pidana korupsi Khoironi F Cadda telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 Jo Putusan Penmgadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 26/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT. PALU tanggal 22 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 33/Pid.Sus/Tipikor/2013/ PN.PL tanggal 24 Januari 2014.

Terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta  subsidair 4 bulan kurungan.

 

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *