JAKARTA | Gemanusantara.id – Penyidik Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara para tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditangani lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut pelimpahab berkas perkara tersebut telah diserahkan pada Kamis (27/5).
“Ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat berkas perkara dengan sembilan tersangka,” kata Pandra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5).
Penyidik, kata dia, juga telah mengirimkan berkas perkara terhadap tiga orang pelaku anak yang diduga ikut terlibat dalam insiden pembakaran tersebut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan total 13 tersangka dalam peristiwa perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
Pascakejadian, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dicopot. Dia kini menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung. Pandra mengatakan pencopotan Ahmad lantaran hasil evaluasi dan audit internal Polri menyatakan bahwa dirinya kurang memuaskan selama menjabat Kapolsek.