Habib Luthfi: Lagu Indonesia Raya itu Ikrar, Harus Diwujudkan dalam Perilaku Sehari-hari

  • Bagikan
Habib Luthfi bin Yahya
Habib Luthfi bin Yahya.

PEKALONGAN | GemaNusantara.id – Lagu kebangsaan Indonesia Raya bukan sekadar lagu, melainkan juga ikrar yang harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, utamanya untuk merasa memiliki (handarbeni) Indonesia sebagai Tanah Air.

“Lagu Indonesia Raya sebagai bentuk ikrar atas pengakuan Indonesia sebagai Tanah Air tercinta,” kata Rais Aam Jam’iyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (Jatman) Habib Luthfi bin Yahya, Sabtu (28/5/2021).

Sebagai ikrar, lanjut Habib Luthfi, maka haruslah benar-benar dilaksanakan dalam bentuk rasa memiliki dan handarbeni Tanah Air bernama Republik Indonesia ini. Habib Luthfi mengibaratkan orang yang merasa memiliki sebuah ladang atau sawah.

“Pastilah ketika ada tanaman diserang hama atau penyakit, kita akan bersihkan hama itu supaya sawah menghasilkan untuk keluarga, untuk anak cucu kita,” kata Ketua Forum Sufi Dunia ini.

Habib Luthfi mengajak semua pihak untuk memaknai dan membuktikan seberapa saktinya Pancasila. “Kalau yakin Pancasila sakti menurut kekuatannya, maka ayo buktikan kalau bangsa Indonesia ini kuat dan tidak mudah goyah,” ungkap anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI ini.

Kepada generasi muda dan pemangku kebijakan, Habib Luthfi mengajak untuk terus mencintai sejarah dan mengetahui perjuangan para pendahulu bangsa supaya tidak mudah menyalahkan pihak lain.

“Kalau bangsa ini, generasi muda ini, tahu bagaimana susahnya perjuangan, pastilah tidak akan mudah diprovokasi, minimal tidak mudah menyalahkan sana-sini,” ujarnya.

Spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengamini pernyataan Habib Luthfi. Selain wujud kecintaan dan pengakuan terhadap Tanah Air tercinta, kata Kidung Tirto, lagu Indonesia Raya memiliki makna mendalam yang mencerminkan jatidiri dan cita-cita bangsa Indonesia yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.

Kidung Tirto
Kidung Tirto Suryo Kusumo. (ist)

Oleh karena itu, Kidung Tirto mengapresiasi dan mendukung kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuono X untuk menggemakan lagu Indonesia Raya karena dapat membangkitkan kembali semangat kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air.

Mulai 20 Mei 2021, Sultan HB X mewajibkan semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pukul 10.00 WIB. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang diteken Sultan HB X pada 18 Mei 2021.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *