JAKARTA | GemaNusantara.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan penyidik Stepanus Robin Pattuju secara tidak hormat usai tersangkut kasus suap Tanjungbalai.
Keputusan tersebut merupakan sanksi berat yang diberikan Dewas KPK. Dewas menilai Robin melanggar kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK.
“Sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ujar anggota Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, Senin (31/5).
Robin, di mata Dewas, telah secara terang-terangan menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi. Dewas menyebut Robin telah menunjukkan tanda pengenal sebagai penyidik kepada orang yang tidak berkepentingan.
“Melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku,” lanjut Tumpak.
Dewas juga memvonis Robin bersalah karena terbukti meminta sejumlah uang dan gratifikasi kepada pihak yang tengah beperkara atau ditangani KPK.
Robin bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Robin bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Kasus tersebut juga menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.