JAKARTA |GemaNusantara.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Kejagung, kata Burhanuddin, telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara Rp22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal,” kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (31/5/2021).
Dia mengungkapkan hal tersebut saat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal PT Asabri.
Dia mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei. “Secara faktanya 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan untuk PT Asabri dan tanggal 28 Mei, kami telah meyerahkan berkas perkara dan tersangka serta tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asabri telah lengkap (P-21), Kamis (27/5/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebanyak 7 tersangka yang dinyatakan lengkap (P.21), masing-masing atas nama:
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
7. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyebutkan untuk 2 berkas perkara atas nama tersangka BTS (Direktur PT. Hanson Internasional) dan tersangka HH (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra) masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil.
Untuk itu, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.