BALIKPAPAN |GemaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan wacana penyederhanaan desain surat suara masih terus dimatangkan KPU dengan tujuan utama apapun caranya, kenyamanan pemilih adalah yang terdepan.
“Jangan sampai salah memilih dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar. Karena secara teknis kan KPU paling penting itu, pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan nyaman,” ucap Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi pada sebuah Seminar di Balikpapan.
KPU katanya menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang diprediksi akan berjalan sangat kompleks.
Selain wacana penyederhanaan desain surat suara, katanya wacana atau usulan lain yang akan disampaikan KPU adalah masa persiapan yang lebih panjang untuk dua jenis pemilihan pada 2024 (apabila Pemilu 2019 persiapan hanya 20 bulan maka untuk Pemilu 2024 menjadi 30 bulan).
Peniadaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dengan lebih memperkuat proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Mendorong penggunaan Sipol serta meminta kepada partai politik untuk rutin melakukan pemutakhiran data Sipol. Dan yang terakhir penggunaan rekapitulasi elektronik melalui Sirekap.
“Untuk melaksanakan terobosan tadi dibutuhkan landasan hukum yang kokoh. Ini jadi syarat mutlak,” ujarnya.
Karena itu, KPU katanya mendorong ada revisi terbatas UU Pemilu dan UU Pemilihan atau sekurangnya Perppu untuk mengakomodasi desain surat suara, Sirekap, kampanye dan seterusnya.
“Peraturan teknis itu dituangkan di PKPU yang konsisten dijalankan semua pihak,” ungkapnya di Balikpapan pada sebuah seminar.