JAKARTA |GemaNusantara.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melelang aset sitaan dugaan kasus korupsi investasi PT Asabri (Persero). Saat ini asset yang telah dapat disita mencapai Rp13 triliun.
Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan belum bisa menyebut berapa nilai perkiraan aset yang akan dilelang ini.
Burhanuddin menjelaskan aset-aset yang akan dilelang ini akan dipilih berdasarkan karakteristik seperti biaya pemeliharaan yang tinggi, barang cepat rusak hingga nilai barang bukti yang akan turun nilainya.
“Aset sitaan sampai saat ini sekitar Rp13 triliun dan pasti akan terus kami buru [jika masih ada aset lainnya],” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara daring bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, di Kejagung, Jakarta, Senin (31/5).
Perkara dugaan kasus korupsi pada PT Asabri saat ini sudah memasuki ke tahap penuntutan, meski demikian Kejagung masih akan menelusuri aset yang diduga terkait kasus Asabri.
“Ada kewajiban kami untuk asset tracing karena kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang telah terjadi. Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan-kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini,” ujarnya.
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, Jaksa Agung RI menyampaikan nilai kerugian negara akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 s/d 2019 sebesar Rp22,78 triliun.