PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Alor Buntut Aksi Usir Anak Buah Risma

  • Bagikan

JAKARTA | GemaNusantara.id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan sikap politik untuk mencabut rekomendasi dan dukungan yang pernah diberikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo dan Imran Duru.

Keputusan itu dilakukan buntut aksi Amon memaki dan mengusir dua staf Kementerian Sosial di rumah jabatannya beberapa waktu lalu.

“DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Amon Djobo dan Imran Duru, mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDIP sehingga dapat dilakukan pemecatan,” bunyi rekomendasi yang tertuang dalam  surat bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021 yang diteken oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (2/6/2021).

Masih dalam surat itu, PDIP menginstruksikan DPC PDIP Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh pimpinan dan anggota Fraksi PDIP di DPRD Alor terkait pencabutan rekomendasi dan dukung yang telah dilakukan.

DPP PDIP pun menyatkan akan memberikan sanksi organisasi kepada kader yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan yang telah diambil partai.

Sebuah video viral saat Amon memarahi dua staf Kementerian Sosial di rumah jabatan Bupati Alor. Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik tersebut, Amon yang menggunakan baju batik memarahi dua staf Kementerian Sosial yang duduk berdampingan dan salah satunya menggunakan topi merah.

Dalam video yang beredar, Amon mengungkapkan kemarahannya kepada staf Kementerian Sosial yang menemuinya di Rumah Jabatan Bupati Alor. Bukan hanya memarahi tapi Bupati Alor Amon Djobo juga mengusir staf Kemensos tersebut untuk segera meninggalkan Alor.

“Kalau pejabat itu pikir dulu baru omong, makanya mulut jangan lebih cepat dari pikiran”, kata Amon Djobo.

Amon mengaku merasa kesal penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk warga miskin di Alor dan bantuan untuk korban bencana tidak melalui Pemerintah Daerah.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *