Oleh Dr. Chaerul Amir, SH, MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
Indonesia adalah negara hukum, ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil perubahan. Penegasan konstitusi ini menjadi hal yang fundamental dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Di antara konsep negara hukum yang eksis di dunia adalah konsep negara hukum menurut rechtstaat dan konsep rule of law. Konsep rechtstaat bersumber dari sistem hukum Eropa kontinental dengan tradisi civil law system, sedangkan konsep rule of law bersumber dari sistem hukum Anglo Saxon dengan sistem hukum common low system.
Konsep negara hukum sangat terkait dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 telah meletakkan dasar yang kokoh bagi bangsa Indonesia di mana dinyatakan bahwa tujuan negara ini adalah mewujudkan suatu tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, aman, tenteram, tertib dan teratur serta menjunjung tinggi rasa keadilan.
Dalam alam kehidupan bernegara yang demikian itu, maka persamaan kedudukan antara para warga negara mempunyai persamaan kedudukan, persamaan hak dan persamaan kewajiban di dalam hukum.
Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis.
Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip yaitu prinsip hak asasi manusia dan prinsip Negara hukum.
Indonesia adalah negara hukum modern yang meletakkan sendi-sendi hukum di atas segala-segalanya. Bukan hanya setiap warga negara masyarakat harus tunduk akan tetapi juga kekuasaan dan penyelenggaraan negara pun harus didasarkan dan dibatasi oleh hukum.
Keterkaitan antara hukum dengan masyarakat itu sangat erat. Oleh karena itu, ada pameo yang menyatakan bahwa “di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi ius ubi societas)”.
Di dalam masyarakat, manusia selalu berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Manusia dalam melakukan interaksi tidak selamanya berlangsung secara tertib dan damai, tetapi terkadang juga menimbulkan konflik kepentingan.