JAKARTA|GemaNusantara.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan menerima gratifikasi dalam kasus pemakaian helikopter beberapa bulan lalu.
Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan ICW telah melakukan penelitian selama kurang lebih 6 bulan terkait kasus pemakaian helikopter oleh ketua KPK tersebut
“Kami mendapatkan informasi, harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata di Bareskrim Polri, Kamis (3/6).
Dia menyebutkan ICW berusaha menghubungi 9 perusahaan penyedia jasa layanan helicopter untuk menanyakan harga sewa helikopter sekelas yang digunakan Firli. Hasilnya, ada 1 perusahaan yang memberikan rincian detail untuk penyewaan. Hasilya ICW menilai banyak perbedaan dengan yang dijelaskan Firli.
Dalam sidang kode etik Dewas, Firli mengaku menyewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama sekitar Rp7 juta per jam belum termasuk pajak. Sehingga untuk sewa 4 jam menghabiskan Rp30,8 juta.
Sedangkan informasi yang diterima dari perusahaan jasa penyewa lainnya, harga sewa per jam untuk jenis helikopter yang dipakai Firli senilai US$2.750 atau setara Rp 39,1 juta. Maka untuk sewa 4 jam senilai Rp 172,3 juta.