Oleh Dr. Chaerul Amir, SH, MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
Asal usul gagasan mengenai hak asasi manusia bersumber dari teori hukum kodrati atau hukum alam (natural law theory). Teori hukum alam ini sudah ada sejak zaman kuno.
Menurut filsuf Yunani kuno dari Stoisisme Yunani yang dikemukakan oleh Zeno, bahwa alam semesta ini diatur oleh logika (prinsip rasional) di mana setiap manusia memilikinya sehingga manusia akan menaati hukum tersebut.
Dengan demikian, manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan tidak mungkin melarangnya selama tindakannya berada di bawah kontrol akalnya yang berarti mengikuti kehendak alami.
Konsepsi ini menunjukkan bahwa alam semesta, setiap geraknya diatur oleh hukum abadi yang tidak berubah sehingga memunculkan konsep adil menurut hukum alam dan adil menurut kebiasaan.
Konsepsi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, terdapat pada mukadimah UUD 1945 dinyatakan: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia mengatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
Dengan demikian tidaklah berlebihan jika berdasarkan mukadimah tersebut di atas, hakikat UUD 1945 sebagai konstitusi negara adalah untuk mencapai dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia menuju cita bersama.