BANDUNG | GemaNusantara.id – Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup atau lockdown Gedung Sate hingga 9 Juni 2021. Keputusan itu berlaku setelah 31 orang dinyatakan terpapar Covid-19 hasil tes masif yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Iya, betul ada 31 orang yang positif,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Jabar, Dudi Sudrajat kepada wartawan, Kamis (3/6).
Setda Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Provinsi Jabar.
Setda Provinsi Jabar melakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai sebagai berikut:
1. Menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari 5 orang, atau kegiatan bisa dilakukan secara virtual;
2. Kehadiran pegawai di kantor/atau tempat bekerja pada setiap unit kerja maksimal 25%, kecuali para pejabat struktural agar dapat hadir;
3. Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit
bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA);
4. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
5. Masjid, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate DITUTUP;
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021. Diketahui, Gedung Sate juga sempat ditutup saat 40 karyawan yang positif covid-19.