JAKARTA | GemaNusantara.id – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq dituntut hukuman pidana enam tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, di kasus yang sama, Menantu Rizieq, Hanif Alatas dituntut dua tahun bui.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jaktim pada Kamis (3/6).
“Menuntut selama enam tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Rizieq Shihab.
“Menuntut dua tahun penjara,” kata jaksa dalam kasus yang sama dengan terdakwa Hanif Alatas.
Jaksa menyebutkan bahwa Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Hal tersebut berkaitan pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terhadap terdakwa Hanif Alatas, hal yang meringankannya adalah masih muda dan punya kesempatan memperbaiki diri,” ujar jaksa.
Rizieq didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020. Selain keduanya, dalam kasus ini juga ditetapkan lagi seorang terdakwa yakni Direktur RS Ummi, Andi Tata.