JAKARTA|GemaNusantara.id – Tiga Kementerian meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) masa pandemi Covid-19, secara daring.
Tiga Kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan peluncurannya telah dilakukan pada Rabu (2/6).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Panduan operasional ini yang akan memudahkan kita mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas, sebagai turunan SKB Empat Menteri yang telah disepakati,” ujarnya.
Sampai saat ini katanya masih sering mendengar dan membaca keinginan dari para pelajar agar PTM segera dimulai. Ini menunjukkan masih cukup banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas.
“Kami telah menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau serta guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin untuk segera melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.
Nadiem menyampaikan, dirinya memahami kekhawatiran yang dirasakan para pendidik dan orang tua terutama terkait kesehatan dan keselamatan. Namun, juga terdapat berbagai risiko dan dampak jangka panjang terutama bagi para peserta didik jika PTM terbatas tidak dilaksanakan.
Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung sepenuhnya diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya oleh para guru dan siswa tetapi juga oleh para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Yaqut.
Dia mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 ini dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Panduan ini terdiri dari enam bagian yaitu Pendahuluan, Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran, Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19, Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran, Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta Lampiran.