JAKARTA | GemaNusantara.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengirim jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Keputusan tersebut diambil Menag Yaqut Cholil Qoumas menimbang sejumlah kasus covid-19 di Indonesia termasuk di dunia belum sepenuhnya terkendali. Kebijakan ini dibuat sama seperti tahun lalu saat covid juga sudah melanda dunia.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Keputusan tersebut diambil setelah Yaqut mengonfirmasi telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana untuk mendiskusikan keputusan tersebut. Sebelum menemui Presiden, Manag juga telah melakukan pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII memahami keputusan pemerintah yang tak memberangkatkan ibadah haji tahun ini. Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen jemaah haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu.