Hak Asasi terhadap Benda Sitaan dalam Sistem Peradilan Pidana

  • Bagikan
Chaerul Amir SH
Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

 

Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang telah menempati posisi sentral dalam alam kehidupan kolektif manusia modern. Negara tidaklah hanya dipandang sebagai sebuah entity yang absolut, di mana semua stakeholder pendukung adanya negara harus tunduk secara mutlak terhadap penguasa Negara tanpa reserve.

Menurut Jimly Asshiddiqie, negara masih selalu menjadi pusat perhatian dan suatu objek kajian yang bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia, tidak terkecuali para pengkaji atau analis ilmu Negara.

Contoh yang dapat dikemukakan sebagai teori negara adalah teori asal mula negara, teori lenyapnya negara, teori bentuk negara, teori bentuk pemerintahan dalam negara, teori sifat dan hakikat negara, teori fungsi dan tujuan negara. Teori seperti inilah yang kemudian tergabung menjadi suatu ilmu yang mandiri menjadi ilmu negara.

Sesuai dengan konsep AV Dicey tentang negara hukum (rule of law) menjelaskan bahwa the rule of law mengandung tiga unsur penting, yaitu:

  1. Supremacy of Law

Supremacy of Law mengandung arti bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang wenang, baik rakyat yang diperintah maupun raja yang memerintah.

  1. Equality Before the Law

Equality Before the Law, mengartikan bahwa semua warga negara tunduk selaku pribadi maupun kualifikasinya sebagai pejabat negara tunduk pada hukum yang sama dan diadili di pengadilan biasa yang sama.

  1. Constitution Based on Human Rights

Unsur Constitution Based on Human Rights jika dipahami mengandung arti adanya suatu Undang-Undang Dasar yang biasa disebut dengan konstitusi.

Konstitusi di sini bukan berarti merupakan sumber akan hak-hak asasi manusia melainkan indikator-indikator dari hak-hak asasi manusia itulah yang ditanamkan dalam sebuah konstitusi. Secara harfiah dapat dikatakan bahwa apa yang telah dituangkan ke dalam konstitusi itu haruslah dilindungi keberadaannya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *