Kejati Jatim Berhasil Selamatkan 3 Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 Miliar

  • Bagikan
penyerahan aset Pemkot Surabaya
Kajati Jatim M. Dofir menyerahkan tiga aset tanah Pemkot Surabaya kepada Walikota Eri Cahyadi, disaksikan oleh Mensos Tri Rismaharini, Jumat (4/6/2021).

SURABAYA | GemaNusantara.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyerahkan aset milik Pemerintah Kota Surabaya berupa tiga bidang tanah yang ditaksir senilai Rp80 miliar yang sebelumnya dikuasai pihak lain.

Penyerahan aset tersebut dilaksanakan di Aula Kejati Jatim Surabaya, Jumat (4/6/2021) sore, dari Kepala Kejati Jatim Mohamad Dhofir kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi, serta disaksikan langsung oleh mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial RI.

Kepala Kejati Jatim Mohamad Dhofir mengatakan ketiga bidang tanah itu sejak 1974 atau sekitar 47 tahun lalu tidak dikuasai oleh Pemkot Surabaya atau berada dalam penguasaan pihak lain.

Penyelamatan aset berawal dari laporan Tri Rismaharini saat menjabat Walikota Surabaya. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kemudian melakukan penyelidikan, yang hasilnya antara lain pihak yang menguasai menyerahkan aset itu secara suka rela.

Melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa TImur, aset yang diperkirakan senilai Rp80 miliar tersebut disertifikatkan untuk kemudian diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

Adapun ketiga aset Pemkot Surabaya yang diselamatkan Kejati Jatim, yakni:

  1. Aset tanah di Jalan Kalisari I Nomor 12 Surabaya, dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 18/Kelurahan Kapasari tanggal 15 November 1974 seluas 578 m² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 18667 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1974-19842-1 (Telah terbit Sertifikat).
  2. Aset tanah di Jalan Sariboto I Nomor 5 Surabaya, dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 21/Kelurahan Kapasari tanggal 9 Desember 1974 seluas 264 m² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 18972 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1975- 20133-1 (Telah terbit Sertifikat).
  3. Aset tanah di jalan Kapasari I Nomor 8 Surabaya, dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 2/Kelurahan Kapasari tanggal 14 Maret 1977 seluas 1.190 m² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 19140 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1977-20190-1 (Telah terbit Sertifikat).

Kajati Jatim mengungkapkan pihaknya banyak menerima laporan terkait dengan hilangnya aset Negara, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN Jatim,” ujarnya.

Kajati Jatim Dr. Mohamad Dofir SH MH
Kajati Jatim Dr. Mohamad Dofir SH MH.

Apresiasi Kejati Jatim

Wali Kota Surabaya mengapresiasi upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya, bukan hanya dalam mengembalikan aset, melainkan juga terkait pengadaan tanah maupun pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lain di Kota Surabaya. “Semoga sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan Kejati Jatim dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.

Kajati Jatim menyampaikan siap bekerja sama untuk membantu dan mendukung pemerintah, khususnya Pemkot Surabaya, dalam rangka penyelamatan aset karena merupakan bagian dari tugas fungsi Kejaksaan serta salah satu program utama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Tri Rismaharini menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada Kejati Jatim karena kembali berhasil menyelamatkan aset Surabaya yang hampir dapat dikatakan hilang dan secara kasat mata mustahil untuk didapatkan kembali.

Dia mengharapkan kerja sama dan dukungan yang sama dapat terus berlanjut serta berkesinambungan dalam rangka peran Kejaksaan turut serta membangun Negara Khususnya Kota Surabaya. Mensos berharap jajarannya dapat mengambil pelajaran dan mencontoh kerja sama tersebut.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *