BPI KPNPA RI Dorong Pemda Buat Juklak-Juknis untuk Penerimaan Siswa Baru

  • Bagikan
Roslan
Roslan Sianipar SH SPd

JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) meminta pemerintah daerah segera membuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk menghadapi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

“Aturan itu diperlukan, apalagi Kemendikbud-Ristek sudah memutuskan tahun ajaran baru akan diterapkan pembelajaran tatap muka meskipun masih pandemi Covid-19,” kata Ketua Harian BPI KPNPA RI Roslan Sianipar Spd. SH. ketika dimintai komentarnya oleh wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Menurut dia, permintaan soal adanya regulasi, baik itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Prosedur Operasional Standar (POS), juga sudah disampaikan oleh PGRI Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Pemda memang perlu membuat kebijakan sebagai payung hukum, apalagi PPDB 2021/2022 dilakukan di masa pandemi,” ungkap Roslan Sianipar.

Dia menjelaskan, Juklak-Juknis atau POS akan memudahkan pelaksanaan PPDB di lapangan. Selain itu, pemda perlu memutuskan apa yang dijadikan dasar untuk seleksi PPDB.

“Baik itu dalam bentuk nilai gabungan yang berupa nilai rapor, ataupun Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) bertujuan untuk terlaksananya PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Selain soal PPDB, Roslan Sianipar menyoroti persiapan sekolah tatap muka yang akan dilakukan di awal tahun ajaran baru ini. Sebelumnya Ketua DPD RI juga mengingatkan, kebijakan harus memperhatikan ciri khas dari masing-masing wilayah.

“Kebijakan harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi, serta memiliki opsi lain apabila Covid-19 menyerang siswa-siswi sekolah, dan yang paling penting sosialisasi kebijakan tersebut agar masyarakat atau orang tua tidak mengalami kesalahan informasi,” tutur Roslan Sianipar

Ketua Harian BPI KPNPA RI asal Sumatra Utara tersebut juga mengingatkan Pemda untuk mempercepat vaksinasi kepada tenaga pendidik dan staf sekolah. Dia mengingatkan, jangan sampai sekolah tatap muka dilakukan tanpa persiapan yang matang.

“Apalagi untuk anak dan remaja belum menjadi prioritas vaksinasi. Jadi perlindungan terhadap tenaga pendidik, khususnya guru, harus dikedepankan supaya melindungi para siswa,” kata Roslan yang juga menjabat Sekretaris Peradin Kota Tangerang Selatan.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *