JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) mendesak pemerintah menjelaskan kepada publik secara transparan mengenai pembatalan pemberangkatan Jemaah haji tahun 2021.
BPI KPNPA RI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji tahun 2021 yang diumumkan oleh Menteri Agama karena tidak mendapat kuota haji mungkin bisa dimengerti sebelum ada klarifikasi dari Dubes Saudi Arabia di Indonesia melalui surat ke Ketua DPR RI tertanggal 3 juni 2021.
“Secara tegas Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait kuota haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia. Di sini jelas bahwa Pemerintah Arab Saudi masih membuka peluang kuota haji untuk jamaah haji dari Indonesia dan polemik seperti ini harus Pemerintah jelaskan secara transparan jangan membuat masyarakat bingung dan berpikir negatif kepada pemerintah,” ungkapnya.
Menurut TB Rahmad Sukendar, saat ini ada bahasa yang beredar luas di masyarakat bahwa dana haji sudah terpakai untuk proyek nasional melalui Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah dan sudah mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Bila benar dana haji terpakai oleh pemerintah, tidak heran jika Kementerian Agama mengumumkan tidak memberangkatkan Jemaah haji tahun 2021 ini,” ujarnya.
Sebagai pejabat publik dan pelayan masyarakat, tutur TB Rahmad Sukendar, Menteri Agama harus mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Menteri Agama harus tunduk pada hukum publik, bukan hukum privat yang suka-suka sendiri cara mengelolanya. Menteri Agama bukan ketua ormas yang anggarannya tertutup dan dari anggotanya sendiri. Kalau jadi Menteri, ya wajib terbuka karena itu duit rakyat, kalau tidak hati-hati dan salah kelola maka konsekuensinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dia mengingatkan, Menteri Agama sebelumnya Suryadharma Ali masuk bui gegara urusan haji. “Mengapa? karena pertangungjawaban haji adalah pertanggungjawaban dana publik, tidak bisa tunduk pada hukum privat,” kata TB Rahmad Sukendar.
Dia menyayangkan keputusan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji yang terkesan tergesa-gesa dengan alasan pandemi dan lain-lain, sebab Pemerintah Arab Saudi sendiri belum mengambil keputusan apapun terkait penyelenggaraan haji. Artinya, kemungkinan besar masih bisa dibuka dan Indonesia mendapat kuota haji.
Untuk memastikan dana haji tidak digunakan untuk keperluan lain dan meyakinkan publik bahwa dana haji tidak dibajak untuk urusan lain, TB Rahmad Sukendar meminta Kementerian Agama diaudit, tidak hanya cukup deklarasi sepihak dari Menteri Agama.
“Soal tidak ada piutang dan tagihan seputar haji, ini harus dibuktikan secara akuntansi yang kredibel. Jadi audit semuanya, mulai dari arus (dana) masuk hingga keluar. Ke mana saja tuh uangnya. Kalau terjadi penyimpangan, seret pelakunya ke penjara,” tegasnya.