Tujuan dan Fungsi Hukum (1)

  • Bagikan
Chaerul Amir SH MH
Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

Hukum bukan merupakan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Banyaknya para ahli hukum mendefinisikan hukum secara berbeda-beda.

Hukum berlangsung selama ribuan tahun dan merupakan warisan paling berharga dari peradaban barat. Pendekatan terhadap hukum tidak dapat didefinisikan secara tepat.

Menurut Lawrence M. Friedman, hukum berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal (law is in atmosphere, invisible and unfeltoften as light as air to the normal touch).

Hukum tidak hanya dapat berubah (berbeda) dalam ruang melainkan juga dalam waktu, ini berlaku baik untuk sumber-sumber hukum formal yakni bentuk-bentuk penampilan dari kaidah-kaidah hukum maupun bentuk hukum tersebut.

Sumber hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum bisa dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya.

Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.

Sumber hukum formal adalah sumber dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan peraturan agar ditaati masyarakat maupun penegak hukum. Sumber hukum formal antara lain:

    1. Undang-Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
    2. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dan terhadapnya dipertalikan adanya ide hukum, sehingga perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu masyarakat.
    3. Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu, yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan atau hakim lain.
    4. Traktat (perjanjian antar negara) adalah perjanjian antar Negara yang telah disahkan berlaku mengikat Negara peserta, termasuk warga negaranya.
    5. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.
Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *