Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
Ada dua prinsip keadilan menurut John Rawls. Pertama, prinsip kebebasan yang sama sebesar besarnya (principle of greatest equal liberty). Prinsip ini mencakup kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik (hak bersuara, hak mencalonkan diri dalam pemilihan).
Kedua, prinsip keduanya ini terdiri dari dua bagian yaitu prinsip perbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the prinsiple of fair equality of opprtunity).
Keadilan memiliki makna yang sangat kompleks, oleh karena itu rumusan keadilan sangat abstrak dan relatif, tergantung sisi pandang masing-masing.
Untuk mengetahui apa yang adil apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusiannya dalam menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan.
Namun tentu tidak demikian halnya jika ingin memainkan peran penegak keadilan. Salah satu perkembangan pemikiran masyarakat yang timbul sejalan dengan perkembangan pemahaman akan hukum dan hak asasi manusia adalah pemikiran tentang keadilan.
Pemikiran tentang keadilan merupakan pemikiran yang sudah berkembang sejak lama hal mana dikemukakan oleh beberapa ahli seperti Plato, Aristoteles, John Rawls, Adam Smith, Thomas Aquinas dan Robert Nozick.
Saat ini, keadilan senantiasa digunakan sebagai pisau analisis setiap permasalahan hukum termasuk untuk kejahatan-kejahatan yang luar biasa. Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata adil yang berarti tidak memihak.
Keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan itu menuntut agar semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan dengan sama. Dalam bidang hukum berarti bahwa hukum berlaku umum, hukum di seluruh dunia sama saja dan hukum tidak mengenal kekecualian.