JAKARTA|GemaNusantara.id – Kementerian Kominfo telah melakukan pengalihan siaran televisi analog ke siaran digital. Namun, kondisi ini tentu tidak serta-merta dapat dilakukan masyarakat yang masih TV Analog.
Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) (alat bantu penerima siaran digital).
Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupunĀ marketplaceĀ daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast.
Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital.