Kominfo Lakukan Analog Switch Off Siaran TV, Ini Tahapannya Berdasarkan Wilayah

  • Bagikan
Infrastruktur Digital

JAKARTA|GemaNusantara.id – Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyebutkan saat ini tengah dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital.

Siaran digital ini katanya perlahan diperkenalkan, agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.Kominfo akan menghentikan penyiaran analog atau Analog Switch Off (ASO).

Di Indonesia, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO.

“ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB,” ujarnya dalam penjelasan secara tertulis, Minggu (6/6).

Dia merinci tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain: (a) Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; (b) Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; (c) Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; (d) Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan (e) Tahap V paling lambat 2 November 2022. Rincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021.

Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *