JAKARTA | GemaNusantara.id – Bareskrim Polri tak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan akan mengembalikan berkas laporan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal KPK itu sendiri. Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim (Komjen Pol. Agus Andrianto) memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (7/6/2021).
Namun, Brigjen Rusdi enggan menjawab apakah berkas ICW itu sudah dikembalikan oleh Bareskrim ke Dewas KPK atau belum. Menurut dia, masalah yang melibatkan Firli itu sudah diselesaikan di internal KPK.
“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal. Sudah diproses sama Dewas secara internal di KPK,” lanjut Brigjen Rusdi.
Dia meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan dugaan-dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.
“Lah, kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu, perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut,” ujarnya.
“Dugaan pidana itu kan sekali lagi kita semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan. Jadi perlu pendalaman lagi,” tambah Brigjen Rusdi.