Ungkap Korupsi Dana Hibah KONI Tangerang Selatan, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Tangsel

  • Bagikan
Tb Rahmad Sukendar
Tubagus Rahmad Sukendar.

TANGSEL | GemaNusantara.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) yang berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Hibah KONI Tangsel.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, kerja keras jajaran Kejari Tangsel yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Aliansyah SH. MH. dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi Dana Hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Tangsel patut mendapatkan dukungan dan diapresiasi.

“BPI KPNPA RI dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan silaturahmi dalam rangka memberikan dukungan, sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Kejari dan jajaran di Kejari Tangerang Selatan,” kata Tb Rahmad Sukendar, Senin (7/6/2021).

Kejari Tangsel telah menetapkan Bendahara Umum KONI Tangsel SHR sebagai tersangka. Informasi terkini dari sejumlah media terkait dengan perkembangan kasus tersebut, menyebutkan masih akan ada penetapan untuk tersangka yang lain.

Berdasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, SHR diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan KONI Tangsel sehingga mengakibatkan Negara dirugikan Rp1,2 miliar.

SHR dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari pengembangan kasus tersebut.

Kejari Tangsel dalam waktu dekat akan menetapkan Tersangka baru lainnya karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Tb Rahmad Sukendar menyikapi perkembangan penanganan kasus korupsi Cabor KONI Tangsel yang telah naik proses hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan memberikan apresiasi.

Dia mengaku sangat bangga dan puas terhadap kinerja dari Tim Intel dan Pidsus Kejari Kota Tangsel yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan penanganan kasus yang ditangani tersebut.

“Patut diberikan apresiasi terkait keseriusannya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi Cabor KONI dengan memeriksa puluhan saksi, baik dari internal KONI Tangsel maupun Dispora Kota Tangsel, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Dari hasil dari pemeriksaan Pidsus Kejari Kota Tangsel itu ditemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tangsel. Sehubungan telah ditetapkan Bendaharawan KONI Tangsel, maka kasus tersebut menjadi terang benderang dan kado di awal tahun 2021.

Menurut Tb Rahmad Sukendar, prestasi itu juga sejalan dengan perintah harian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di setiap daerah untuk bisa mengungkap dan mengangkat kasus korupsi,

“Kejari Tangsel telah berhasil membuktikan dengan bergerak cepat mengungkap kasus korupsi di Tangerang Selatan. Kami akan memberikan award kepada Kajari Kota Tangsel, Kasi Pidsus dan Kasi Intel atas keberhasilan mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi Dana Hibah KONI Tangsel,” tegasnya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *