SOLO | GemaNusantara.id – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra, ERO, pada Selasa pagi (8/6/2021), sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Aston, Solo, Jawa Tengah.
ERO merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Puta.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari ketidakhadiran pria 49 tahun itu untuk menjalani pemeriksaan tanpa alasan dan keterangan alias mangkir pada Senin (7/6/2021).
“Tim Penyidik Pidsus Kejagung kemudian melakukan pemantauan di beberapa lokasi, termasuk mendatangi rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Namun tersangka ERO tidak berada di kediamannya,” ujarnya.
Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri.
Ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. Tim Jaksa Penyidik lantas berjaga di sekitar lokasi hingga berhasil menangkap tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya atau mangkir pemeriksaan.