Kejati Maluku Utara Periksa 6 Pejabat Pemkot Tidore Kepulauan sebagai Saksi

  • Bagikan
logo-kejaksaan

MALUKU UTARA|GemaNusantara.id – Enam pejabat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan korupsi APBD-P tahun anggaran 2020, Selasa (8/6).

Keenam pejabat juga sebagai tim TPAD diperiksa sebagai saksi yakni MB Mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tikep, SS Kepala Bapelitbang, RF Kepala Dinas Pendataan, RF Kadis PUPR Tikep, BM Kabag Hukum, dan mantan Asisten III Kota Tikep berinsial KE.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan perihal pemeriksaan enam pejabat tersebut.

“Iya benar, Selasa (8/6) sekitar pukul 10.30 WIT, tim penyelidik telah mengambil keterangan terhadap mereka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD-P tahun anggaran 2020,” ungkap Richard.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pencairan anggaran APBD-P tahun 2020 di Tikep tersebut senilai Rp 45,3miliar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamalama Corruption Watch (GCW) Malut pada 19 Februari 2021 lalu dengan lampiran bukti berupa rekening koran pencairan dan hasil penolakan empat Fraksi di DPRD atas RAPBD-P Tidore Kepulauan tahun 2020.

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan akan memeriksa Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim jika dibutuhkan keterangannya.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *