MALUKU UTARA|GemaNusantara.id – Komisi III DPR-RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masa persidangan V tahun 2020 – 2021 di Propinsi Maluku Utara.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III DPR RI diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin serta sejumlah pejabat lainnya.
Turut hadir para Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) dan Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres ) se Provinsi Maluku Utara beserta jajaran secara virtual, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh bersama delapan anggota komisi III DPR-RI yaitu I Wayan Sudirta,Gilang Dhielafarez, Supriansa, Bimantoro Wiyono, H.Santoso, Obon Tabroni, KH.Aus Hidayat Nur, Dr.Benny K. Harman.
Rombongan Komisi III melakukan rapat dengar pendapat dengan Kajati dan Kapolda yang berlangsung di gedung Mapolda Maluku Utara, Jumat ( 4/6/2021)
Para anggota Komisi III DPR-RI minta pola koordinasi aparat penegak hukum, yang berorientasi mencegah kebocoran penerimaan negara, kerugian negara yang bisa diselamatkan dan yang berpotensi untuk dapat diselamatkan dan kendala atau hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam.
Selain itu juga beberapa kasus yang diselesaikan dengan Restoratif Justice, lalu penjelasan kerugian keuangan negara yang berpotensi timbul dari pengelolaan SDA.
Komisi III DPR sempat menanyakan berapa perkara, seperti terkait perusahaan yang tidak melakukan rehabilitasi pasca ekploitasi dan beberapa yang dilakukan penuntutan, kenapa ada perbedaan antara Kerugian Keuangan yang bisa diselamatkan oleh Polda dan Kejati.
Dalam pertemuan tersebut disarankan agar Perusahaan PT.Amazing Tambara dilakukan pengawasan, Kondisi daerah yang belum ada PN dan Rutan sehingga sidang sangat jauh adalah informasi yang sangat penting, mengingatkan agar jangann terlalu cepat menetapkan tersangka sementara penghitungan KN belum ada.
Dalam pertemuan Komisi III juga minta agar proses penyelidikan dana investasi Pemda Kota Ternate di Perusda PT.BPRS Bahari berkesan disegerakan sehingga statusnya jelas.
Selain itu Komisi III juga minta agar Kajati melakukan pengawasan terhadap anggotanya dilapangan, juga agar dijelaskan kasus yang ditangani berkoordinasi dengang KPK, dan mengingatkan jangan ada gratifikasi saat kunjungan kerja.
Kajati Malut, Dr.Erryl Prima Putra Agoes menyatakan, yang menjadi permasalahan utama di lembaga Kejaksaan khusunya di Malut termasuk dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan letak geografis baik pengadilan maupun rumah tahanan (Rutan) yang terbatas di beberapa Kabupaten/Kota saja.