Tujuan dan Fungsi Hukum: Hak Asasi Manusia (1)

  • Bagikan
Chaerul Amir
Dr. Chaerul Amir SH MH
Oleh Dr. Chaerul Amir, SH MH
* Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
 

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. Dengan kata lain hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena keberadaannya sebagai manusia.

Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau oleh negara berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata diberikan kepadanya berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Meskipun setiap orang terlahir dengan berbagai macam perbedaan seperti warna kulit, jenis kelamin, budaya dan lain sebagainya, namun orang tersebut tetap mempunyai hak-hak asasi manusia yang sudah melekat pada dirinya semenjak lahir.

Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dapat dicabut, hak-hak tersebut melekat pada diri seseorang sebagai makhluk insani. Jadi, seburuk apa pun perlakuan yang telah dialami atau telah dilakukan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap mempunyai hak-hak tersebut.

Hak-hak asasi manusia ini pada prinsipnya tidak bisa disimpangi ataupun dikurangi. Namun dalam khasanah hukum hak asasi manusia internasional, hak asasi manusia ini ada yang dapat disimpangi dan dikurangi (derogable rights) dan ada pulahak hak yang masuk dalam kategori hak-hak yang sama sekali tidak boleh disimpangi dan dikurangi dalam kondisi apa pun juga (non-derogable rights).

Hak Asasi Manusia berdasarkan Bab XA Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sebagai berikut:

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Makna dari Pasal tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara Indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *