Berhasil Tangkap DPO Korupsi, BPI KPNPA RI Apresiasi Tim Tabur Intel Kejaksaan Agung

  • Bagikan
Tubagus Rahmad Sukendar
Tubagus Rahmad Sukendar.

JAKARTA | GemaNusantara.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap buron kasus korupsi di Jambi.

“Kami ucapkan selamat kepada Koprs Adhyaksa, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta, Kasatgas Tim Tangkap Buron (Tabur) Intel Dedie Tri Haryadi Jamintel, dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi, yang berhasil menangkap buronan perkara korupsi pekerjaaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Tebo, Jambi, Musashi Pangeran Batara,” ungkap Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, Kamis (11/6/2021).

Menurut dia, BPI KPNPA RI sebagai mitra strategis Kejaksaan Agung menilai prestasi dalam penindakan korupsi bertambah banyak. Hal ini dinilai tidak lepas dari kekompakan dan soliditas di tubuh Kejagung sejak dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami berharap Tim Tabur Intel Kejagung terus bekerja memberantas koruptor tanpa pandang bulu. BPI KPNPA RI siap menjadi garda terdepan apabila ada oknum berjubah penguasa yang berani menekan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi,” tegas Tb Rahmad Sukendar.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri sebelumnya mengungkapkan, terpidana Musashi Pangeran Barata dalam perkara peningkatan jalan di Jambi dengan kerugian negara sebesar Rp15 miliar telah diamankan. Terpidana telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Musashi terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Jufri seperti dikutip media, Rabu (9/6/2021).

Musashi dinyatakan buron karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan. Dia divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021.

“Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh jaksa eksekutor Kejati Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.

Selama ini Musashi telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, Kejati Jambi telah mengeksekusi mantan Kadis PU Tebo, Saryono, Deni Kriswardana, dan Ali Arifin berkaitan dengan perkara ini.

“Perannya sama-sama melakukan pengerjaan yang menimbulkan kerugian negara, Musasi sebesar Rp15 miliar dan Ir Saryono Rp33 miliar,” kata Kajari Tebo Imran Yusuf.

Selama satu tahun ini, Satgas Tabur Intel Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap puluhan buronan korupsi meskipun dengan anggaran minim dan terbatas namun semangat dan kinerja Anggota Satgas yang dikomandoi Jamintel ini tidak kendur dan santai.

“Mereka sigap dan gerak cepat, sehingga berhasil menangkap buronan korupsi di seluruh Tanah Air serta berhasil menyita dan mengembalikan uang negara puluhan triliun rupiah. Kita salut dan apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tegas dan tidak pandang bulu menumpas koruptor di negeri tercinta ini,” ungkap Tb Rahmad Sukendar.

Bagikan berita ini di sosial media
    
   
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *