SITUBONDO|GemaNusantara.id – Tim Eksekutor Kejari Situbondo yang dipimpin langsung Kasi Pidum dan Kasi Intel melakukan eksekusi terhadap terpidana penggelapan uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar, Rabu (9/6).
Terpidana berinisial B.U.E.P tersebut dieksekusi dari rumahnya di Kabupaten Banyuwangi setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan Jaksa dengan alasan sakit.
Sehingga, Tim Eksekutor membawa terpidana ke RSUD setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, tim eksekutor langsung membawa terpidana ke Rutan Kelas II Situbondo untuk menjalani pidananya.
Kasus ini berawal dari kerja sama terpidana dengan korban berinisial R.I dalam bisnis tambak tetapi terpidana tidak memberikan uang bagi hasil dari pihak ketiga kepada korban yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dalam tingkat Pengadilan Negeri terpidana diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
Namun demikian pada tingkat Kasasi Penuntut Umum pada Kejari Situbondo melalui memori kasasinya berhasil meyakinkan Majelis Hakim melalui Putusan Kasasi Nomor 900/K/Pid/2020 menerima Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan terpidana bersalah melakukan penggelapan serta menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun