JAKARTA|GemaNusantara.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan berbagai jasa keuangan berbasis digital atau fintech terus tumbuh dan berkembang.
Salah satunya, yang saat ini marak, adalah jasa peminjaman melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending.
“Sekarang ini lending tidak hanya diberikan oleh lembaga keuangan maupun oleh bank tapi bisa dilakukan oleh peer to peer. Jumlah yang diberikan pinjaman melalui P2P ini sudah besar sekali, yaitu Rp194,1 triliun,” tuturnya.
Sampai saat ini, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK telah mencapai sekitar 146 perusahaan.
Selain itu, masih terdapat entitas yang belum terdaftar dan berizin. “Yang ilegal banyak sekali dan tentunya akan kami tertibkan untuk semua itu memenuhi peraturan,” ujar Wimboh.
Selain fintech lending, ungkap Wimboh, terdapat juga jasa penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis digital atau securities crowdfunding.
“Jadi anak-anak muda yang belum mempunyai credit record di bank silakan mengeluarkan surat utang melalui pasar modal yang kita sebut securities crowdfunding, terutama apabila sudah mempunyai proyek-proyek, terutama proyek dengan pemerintah,” pungkasnya.