MEDAN | GemaNusantara.id – Ketua Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Wilayah Sumatra Utara meminta Polda Sumut menindak tegas pelaku Galian C di Desa Namorih, Pancur Batu, Deli Serdang, yang diduga ilegal dan mengganggu warga setempat.
Berita tentang tiga lokasi Galian C yang diduga ilegal di Dusun I, Dusun II, dan Dusun III Desa Namorih, Pancur Batu, Deli Serdang, sempat viral. Ketiga lokasi Galian C tersebut diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah dan instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (9/6/2021) mengatakan pihaknya segera melakukan tindakan terkait laporan aktivitas Galian C yang diberitakan tersebut.
Hingga saat ini, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang diberitakan belum melakukan razia ke tiga lokasi Galian C itu yang diduga sudah beroperasi lebih kurang 4 tahun.
Salah seorang warga setempat yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan Galian C tersebut kerap mendatangkan abu ke rumah mereka, terlebih di masa pandemi Covid 19 saat ini warga lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah bersama dengan keluarga.
Dia pun meminta bantuan BPI KPNPA RI Sumut agar dapat menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dan Direskrimsus Polda Sumut agar segera turun ke lokasi dan menindak pelaku Galian C yang diduga ilegal. “Saya menduga mereka tidak ada satupun yang ada mengantongi ijin resmi,” katanya.
Pria juga berharap Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang dan Kecamatan Pancur Batu tidak tinggal diam dan tidak tutup mata melihat situasi Desa Namorih yang sangat banyak abu dan mengganggu kesehatan, serta membuat jalan rusak akibat truk-truk pengangkut Galian C tersebut.
“Dari mana dia ambil izin galian kalau yang dia ambil itu pasir dan batu mangga dan batu kelapa dari sungai. Apa bisa pasir dan batu diambil dari sungai dan dijual keluar dari Galian C, dari mana itu izinnya? Kalau bisa ditangkap yang melakukan aktifitas Galian C illegal di desa kami ini agar ada efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.
Selain menimbulkan abu yang banyak dan menggangu kesehatan, tuturnya, mobil pengangkutan tesebut juga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas di jalan Namorih.
“Beberapa hari yang lalu ada truk yang terbalik yang membawa material dari salah satu Galian C di Desa Namorih. Jelas hal itu membahayakan warga kalau ada yang tertimpa karena muatannya sangat berat. Maka dari itu sekali lagi saya mohon kepada Camat Pancur Batu agar segera menutup Galian C yang tidak punya ijin resmi dari Pemerintah,” ungkapnya.
Aduan dari masyarakat ini mendapat direspons Ketua BPI KPNPA RI Sumut Mayor (Purn) Johnson Situmorang SH.
“Kami meminta ketegasan Kapolda Sumut melalui Dirkrimsus Polda Sumut untuk menindak tegas Galian C ilegal tersebut dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Bila memang tidak ada tindakan tegas dari Polda Sumut, kami akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini kepada Kapolri dan Kemenkopolhukam di Jakarta,” tegas Johnson Situmorang.